Skandal Korupsi Rp34 Miliar Mantan Dirut Taspen

Skandal Korupsi Rp34 Miliar Mantan Dirut Taspen

Skandal Korupsi Rp34 Miliar Mantan Dirut Taspen

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Skandal Korupsi Rp34 Miliar Mantan Dirut Taspen
Skandal Korupsi Rp34 Miliar Mantan Dirut Taspen

Skandal Korupsi Rp34 Miliar Mantan Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Di Dakwa Melakukan Korupsi. Dengan merugikan negara hingga Rp1 triliun melalui skema investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2. Yang di gunakan untuk penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 tanpa analisis investasi yang memadai. Dari kasus ini, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp34,08 miliar. Yang di gunakan untuk membeli berbagai aset mewah.

Rincian Skandal aset yang di beli dari hasil korupsi tersebut meliputi 11 unit apartemen yang tersebar di beberapa lokasi strategis. Seperti The Smith di Kota Tangerang senilai Rp10,7 miliar, Springwood senilai Rp5 miliar, Sky House Alam Sutera senilai Rp5,07 miliar. Dan satu unit apartemen di Belezza Permata Hijau senilai Rp2 miliar. Selain itu, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan. Yang tercatat atas nama Theresia Mela Yunita. Seorang pramugari yang di duga merupakan selingkuhannya, dengan nilai sekitar Rp4 miliar.

Tidak hanya properti, Kosasih juga membeli kendaraan mewah. Seperti Honda CR-V dan Honda HR-V yang di daftarkan atas nama anak-anaknya dan individu lain dengan nilai sekitar Rp1,67 miliar. Selain rupiah. Kosasih juga menyimpan sejumlah valuta asing dalam berbagai mata uang. Termasuk dolar AS, dolar Singapura, euro, dan lainnya.

Dalam dakwaan yang di bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyatakan bahwa Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan investasi tanpa dukungan analisis yang memadai. Sehingga menyebabkan kerugian besar bagi PT Taspen dan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan dalam pengelolaan dana pensiun yang seharusnya di kelola dengan profesionalisme dan transparansi demi kesejahteraan para pensiunan. Saat ini, Kosasih tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Skandal Korupsi Rp34 Miliar Terbongkar

Skandal Korupsi Rp34 Miliar Terbongkar dari Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terjerat skandal korupsi senilai Rp34 miliar yang terbongkar melalui pengadilan Tipikor Jakarta. Uang hasil korupsi tersebut di duga di gunakan Kosasih untuk membiayai gaya hidup mewah dan memanjakan selingkuhannya. Theresia Mela Yunita, seorang pramugari yang namanya tercatat sebagai pemilik beberapa aset mewah yang di beli dari dana korupsi.

Jaksa mengungkapkan bahwa Kosasih membeli 11 unit apartemen di berbagai lokasi strategis. Seperti The Smith, Springwood, Sky House Alam Sutera, dan Belleza Permata Hijau dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Apartemen-apartemen tersebut sebagian besar atas nama Theresia. Yang di duga merupakan selingkuhannya. Selain apartemen, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, senilai sekitar Rp4 miliar.

Tidak hanya properti, Kosasih juga membelikan kendaraan mewah seperti Honda CR-V dan Honda HR-V yang di daftarkan atas nama anak-anaknya dan orang lain. Selain itu, sejumlah mata uang asing dalam jumlah besar juga di temukan sebagai bagian dari aset hasil korupsi yang di simpan Kosasih.

Kasus ini bermula dari investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2 yang di gunakan untuk penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 tanpa analisis investasi yang memadai. Sehingga menyebabkan gagal bayar dan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. di dakwa melakukan investasi ilegal yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial. Tetapi juga mencoreng moral dan integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Kini, Kosasih menanti proses hukum yang akan menentukan nasib hukumnya di pengadilan.

Korupsi Keuangan Guncang Dunia BUMN

Korupsi Keuangan Guncang Dunia BUMN Skandal korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mengguncang dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mencoreng reputasi Taspen sebagai pengelola dana pensiun pegawai negeri. Kasus ini berawal dari investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2 yang di lakukan tanpa analisis investasi memadai. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, di dakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah aset sukuk ijarah yang di beli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menjadi reksa dana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Antonius Kosasih senilai sekitar Rp28 miliar. Termasuk tujuh unit apartemen, tiga bidang tanah, tiga mobil mewah. Serta mata uang asing dalam berbagai denominasi seperti dolar AS, dolar Singapura, euro, dan lainnya. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di BUMN. Khususnya PT Taspen yang bertugas mengelola dana pensiun bagi para pegawai negeri. Praktik korupsi yang di lakukan oleh pejabat puncak perusahaan menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik. Kerugian besar yang di alami Taspen bukan hanya merugikan negara secara finansial. Tetapi juga mengancam kesejahteraan ribuan pensiunan yang mengandalkan dana tersebut.

Skandal ini juga menjadi cermin buruk bagi dunia BUMN yang selama ini di harapkan menjadi institusi yang profesional dan transparan dalam mengelola aset strategis negara. Kasus ini menuntut penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan proses hukum yang sedang berjalan. Publik menantikan keadilan di tegakkan dan integritas pejabat BUMN kembali di pulihkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Transparansi Dan Pengawasan Kembali Dipertanyakan

Transparansi Dan Pengawasan Kembali Di Pertanyakan Kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PT Taspen kembali mengangkat persoalan serius mengenai transparansi dan pengawasan di jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menghapus status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris. Sehingga mereka tidak lagi secara langsung diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kebijakan BUMN akan melemah. Membuka peluang praktik korupsi yang sulit di deteksi dan di tindaklanjuti.

Transparansi menjadi elemen kunci yang harus di jaga agar pengelolaan BUMN berjalan sesuai prinsip good governance. Namun, pasca revisi UU BUMN, keterbukaan informasi terutama terkait pengelolaan keuangan BUMN justru menurun. Pengelolaan keuangan BUMN kini lebih menyerupai portofolio investasi yang tidak sepenuhnya dapat di akses publik. Sehingga mengurangi akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Minimnya keterbukaan ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan publik terhadap BUMN sebagai entitas bisnis yang profesional dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme audit dan pengawasan keuangan BUMN juga mengalami perubahan yang menimbulkan tanda tanya. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini terbatas dan hanya dapat melakukan audit berdasarkan permintaan DPR. Sehingga potensi politisasi dalam proses audit semakin besar. Hal ini menimbulkan risiko bahwa pengawasan dapat menjadi tidak objektif dan kurang efektif dalam mencegah penyalahgunaan dana.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah dan pengelola BUMN perlu memperkuat mekanisme pengawasan eksternal, meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan, dan mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan strategis. Komitmen menjaga keterbukaan informasi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik dan investor tetap terjaga.

Kasus aib di balik kursi direksi BUMN seperti yang terjadi di Taspen menjadi pengingat bahwa tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, risiko korupsi dan penyalahgunaan jabatan akan terus mengancam integritas BUMN dan merugikan negara secara luas. Inilah beberapa penjelasan yang bsa kamu ketahui mengenai Skandal.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait